Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR terkait dugaan kasus korupsi terkait corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Dua anggota DPR yang diperiksa adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait dana CSR di Bank Indonesia. Kedua anggota DPR ini memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut karena Heri pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI pada tahun 2019 dan Satori merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024, yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia.
KPK telah melakukan penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan CSR yang disalurkan oleh Bank Indonesia. Penggeledahan dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Bank Indonesia menyatakan bahwa mereka menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Mereka bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus tersebut. Mereka mencari informasi terkait besaran dana CSR dan penerima manfaat dari dana tersebut. Bank Indonesia juga memberikan kerjasama penuh dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.