Jatanras Polda Jawa Timur telah menangkap dan menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial Instagram. Kedua pelaku ini melakukan aksinya di Sidoarjo dan berhasil ditangkap pada Selasa malam dengan usaha keras polisi. Dari informasi yang diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, kedua pelaku, yaitu FPL dan AK, telah membuat kelompok terorganisir untuk melakukan aksinya. Setelah berhasil merusak kunci pagar, mereka mencuri motor yang terparkir di tempat kos.
Selain aksi di Sidoarjo, para pelaku juga melakukan pencurian di Surabaya, tepatnya di dua lokasi di Kenjeran. Polisi berhasil mengamankan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor serta peralatan yang digunakan dalam aksinya. Pihak kepolisian juga masih berupaya menangkap penadah motor hasil kejahatan kedua pelaku. Selain itu, kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dapat dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Tindakan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh kedua pelaku.