25.4 C
Jakarta
Saturday, January 25, 2025
HomeKriminalPolda Jatim Tangkap Begal Motor Bermodus Gangster: Penemuan Menjanjikan

Polda Jatim Tangkap Begal Motor Bermodus Gangster: Penemuan Menjanjikan

Date:

Berita Terkait

Tambah Skor, Madura United Tertahan di Klasemen

Madura United FC berhasil meraih satu poin dalam pertandingan...

“Kota Teraman Dunia untuk Liburan: Temuan Terbaru”

Kota-kota di dunia dikenal memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda....

“Penemuan: Geely Diminta Bangun Pabrik di Indonesia!”

Geely berencana untuk melakukan perakitan mobil di Indonesia melalui...

Tragedi Pria Muda Sumenep: Penemuan Mengejutkan celurit ABG

Seorang pria bernama BA (22) dari Pulau/Desa Paliat, Kecamatan...

“8 Nomor Keramat di MotoGP: Wawasan Unik tentang Kecelakaan Fatal”

Legenda MotoGP, Valentino Rossi adalah salah satu dari 8...

Polda Jatim berhasil menangkap pelaku begal motor bermodus gangster, RA (25), yang merupakan residivis dengan dua kasus begal motor sebelumnya. Pelaku ini bergabung dengan kelompok gangster motor untuk melakukan aksi begal dengan modus yang menyamar. Mereka biasanya membawa senjata tajam dan melakukan konvoi seperti gangster, menyerang masyarakat yang dianggap lemah dan langsung merampas motor mereka. Kejadian terbaru terjadi pada Rabu, 25 September 2024, di Jalan Ir. Soekarno – Hatta (Merr) Surabaya, di mana RA dan lima rekannya merampas motor seorang mahasiswa.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan kesaksian saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi RA dan sudah mengamankan dua rekannya, AS dan AY, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kepolisian Jatim juga fokus pada kejahatan begal di titik-titik rawan seperti Jalan Ir. Soekarno (Merr) dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan malam.

Selain itu, barang bukti yang disita dari RA termasuk jaket yang digunakan saat beraksi, golok, dan uang hasil kejahatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara selama 9 tahun. Pihak kepolisian terus bekerja untuk mengungkap kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat, serta menyelidiki para penadah hasil kejahatan.

Berita Terbaru