Buntut dari vonis bebas Ronald Tannur, lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikenakan sanksi berat oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Mereka disanksi karena dinilai melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap korban, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan kematian korban. Meskipun PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tersebut, namun hakim yang memutuskan bebas tersebut telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena terlibat menerima suap dari pihak pengacara Ronald. Ketua Bawas MA, Sunarto, mengonfirmasi bahwa 5 pegawai PN Surabaya telah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tidak merinci identitas maupun posisi pegawai yang dihukum. Meski begitu, MA berencana untuk mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut pada tanggal 2 Januari 2025. Kasus ini menjadi kontroversial setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh PN Surabaya, namun terungkap bahwa hakim yang membebaskan terlibat dalam kasus suap. Kasus ini mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan menjadi sorotan publik yang serius.