26.1 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
HomeKriminal"Buntut vonis bebas Ronald Tannur: Sanksi Pegawai PN Surabaya"

“Buntut vonis bebas Ronald Tannur: Sanksi Pegawai PN Surabaya”

Date:

Berita Terkait

Kolaborasi UNESA dan PSSI: Sport Science Baru

PSSI bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam...

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp...

“Subsix: Restoran Underwater di Maldives dengan Menu Nikkei”

Niyama Private Islands Maldives baru-baru ini memperkenalkan menu baru...

“KAI Akan Tutup 309 Perlintasan Sebidang pada 2024: Penemuan Membahagiakan”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309...

“Pupuk Organik KKNT 44 Desa Lubuk Kasih: Solusi Pencemaran Udara”

Kelompok KKNT 44 Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan program pengelolaan...

Buntut dari vonis bebas Ronald Tannur, lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikenakan sanksi berat oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Mereka disanksi karena dinilai melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap korban, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan kematian korban. Meskipun PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tersebut, namun hakim yang memutuskan bebas tersebut telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena terlibat menerima suap dari pihak pengacara Ronald. Ketua Bawas MA, Sunarto, mengonfirmasi bahwa 5 pegawai PN Surabaya telah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tidak merinci identitas maupun posisi pegawai yang dihukum. Meski begitu, MA berencana untuk mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut pada tanggal 2 Januari 2025. Kasus ini menjadi kontroversial setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh PN Surabaya, namun terungkap bahwa hakim yang membebaskan terlibat dalam kasus suap. Kasus ini mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan menjadi sorotan publik yang serius.

Berita Terbaru