Selama tahun 2024, Satreskoba Polres Tulungagung telah mengembangkan dua kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung. Dalam pengembangan tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka, yaitu pasangan kekasih AB (27) dan SE (34), serta MM (50), yang terlibat dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama terjadi pada bulan November dan Desember ketika AB dan SE mencoba menyelundupkan pil jenis dobel L ke Lapas Tulungagung. AB menerima pesanan dari seorang narapidana untuk mengantarkan pil dobel L yang dicampur dalam sambal. Mereka dibayar Rp100 ribu dan berhasil diamankan bersama beberapa paket sabu seberat 2,9 gram di kos mereka.
Sementara itu, tersangka MM melakukan upaya penyelundupan pada tanggal 21 Desember 2024 setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai teman anaknya yang berada di lapas. Dia diminta untuk mengirimkan paket sabu ke dalam lapas kepada warga binaan. Tersangka mengaku telah melakukan pengiriman paket sabu sebanyak 3 kali dengan bayaran total Rp2,6 juta. Saat ini, Satreskoba Polres Tulungagung masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait penyelundupan narkoba di dalam lapas dan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengungkap kasus ini. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.