25.4 C
Jakarta
Saturday, January 25, 2025
HomeKriminalUpaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung: Penemuan Mengejutkan

Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung: Penemuan Mengejutkan

Date:

Berita Terkait

Tambah Skor, Madura United Tertahan di Klasemen

Madura United FC berhasil meraih satu poin dalam pertandingan...

“Kota Teraman Dunia untuk Liburan: Temuan Terbaru”

Kota-kota di dunia dikenal memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda....

“Penemuan: Geely Diminta Bangun Pabrik di Indonesia!”

Geely berencana untuk melakukan perakitan mobil di Indonesia melalui...

Tragedi Pria Muda Sumenep: Penemuan Mengejutkan celurit ABG

Seorang pria bernama BA (22) dari Pulau/Desa Paliat, Kecamatan...

“8 Nomor Keramat di MotoGP: Wawasan Unik tentang Kecelakaan Fatal”

Legenda MotoGP, Valentino Rossi adalah salah satu dari 8...

Selama tahun 2024, Satreskoba Polres Tulungagung telah mengembangkan dua kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung. Dalam pengembangan tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka, yaitu pasangan kekasih AB (27) dan SE (34), serta MM (50), yang terlibat dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama terjadi pada bulan November dan Desember ketika AB dan SE mencoba menyelundupkan pil jenis dobel L ke Lapas Tulungagung. AB menerima pesanan dari seorang narapidana untuk mengantarkan pil dobel L yang dicampur dalam sambal. Mereka dibayar Rp100 ribu dan berhasil diamankan bersama beberapa paket sabu seberat 2,9 gram di kos mereka.

Sementara itu, tersangka MM melakukan upaya penyelundupan pada tanggal 21 Desember 2024 setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai teman anaknya yang berada di lapas. Dia diminta untuk mengirimkan paket sabu ke dalam lapas kepada warga binaan. Tersangka mengaku telah melakukan pengiriman paket sabu sebanyak 3 kali dengan bayaran total Rp2,6 juta. Saat ini, Satreskoba Polres Tulungagung masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait penyelundupan narkoba di dalam lapas dan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengungkap kasus ini. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terbaru