Proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan aset desa mengalami hambatan. Kejaksaan Negeri Gresik telah meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan aset desa.
Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menjelaskan bahwa berkas perkara Abdul Halim masih belum lengkap untuk diproses ke tahap persidangan. Kejari memberikan catatan kepada tim penyidik agar melengkapi berkas dengan informasi tambahan seperti keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Di sisi lain, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh Kejari. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tim penyidik rencananya akan memanggil saksi serta meninjau lokasi dugaan penggelapan.
Kuasa hukum Abdul Halim, Machfud, merasa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Machfud berargumen bahwa surat bukti kepemilikan aset desa masih ada dan tidak mengalami perubahan kepemilikan. Menurutnya, jika aset tersebut benar digelapkan, sudah seharusnya nama pemilik berubah atau dijaminkan kepada pihak lain. Hal ini menjadi pertimbangan dalam pembelaan terhadap kliennya.