24.2 C
Jakarta
Saturday, January 18, 2025
HomeKriminal"Kejari Gresik Kembali Berkas Kasus Mantan Kades Sekapuk"

“Kejari Gresik Kembali Berkas Kasus Mantan Kades Sekapuk”

Date:

Berita Terkait

“Pemerintah Indonesia Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak: Penemuan yang Mencengangkan!”

Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa...

“Pentingnya Pangan Sehat untuk Anak-anak Indonesia”

Pada tanggal 16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan...

“BLT Rp900 Ribu 2025: Manfaat Untuk Ekonomi”

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan...

“Pemerintah Prabowo Subianto Mendorong Distribusi Makanan Nutrisi Gratis: Menjanjikan Layanan”

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan rencananya untuk mempercepat...

“Prabowo dan Pemerataan Makan Gratis: Potensi Penemuan”

Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya untuk mempercepat...

Proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan aset desa mengalami hambatan. Kejaksaan Negeri Gresik telah meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan aset desa.

Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menjelaskan bahwa berkas perkara Abdul Halim masih belum lengkap untuk diproses ke tahap persidangan. Kejari memberikan catatan kepada tim penyidik agar melengkapi berkas dengan informasi tambahan seperti keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Di sisi lain, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh Kejari. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tim penyidik rencananya akan memanggil saksi serta meninjau lokasi dugaan penggelapan.

Kuasa hukum Abdul Halim, Machfud, merasa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Machfud berargumen bahwa surat bukti kepemilikan aset desa masih ada dan tidak mengalami perubahan kepemilikan. Menurutnya, jika aset tersebut benar digelapkan, sudah seharusnya nama pemilik berubah atau dijaminkan kepada pihak lain. Hal ini menjadi pertimbangan dalam pembelaan terhadap kliennya.

Berita Terbaru