DPD Kahutindo Jatim mengajukan gugatan pembatalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai kenaikan UMK di beberapa daerah hanya sebesar 5 persen, berbeda dengan pidato Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. DPD Kahutindo Jatim menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama karena UMK di Jawa Timur adalah satu-satunya yang ditetapkan di bawah 6,5 persen. Nominal UMK di beberapa kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, dan Kabupaten Malang juga tergolong rendah jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya. Atas kejanggalan ini, DPD Kahutindo Jatim bersama puluhan buruh melakukan pendaftaran gugatan ke PTUN Surabaya dengan harapan dapat mengetahui alasan di balik penetapan UMK 2025 yang hanya 5 persen. Mereka merasa bahwa diskresi Pj Gubernur Jawa Timur tidak masuk akal dan berharap agar keputusan tersebut dapat dibatalkan. Jelasnya, perselisihan ini dilakukan untuk mencari keadilan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.