Seorang distributor gas elpiji subsidi di Tulungagung ditangkap oleh Satreskrim Polres setempat karena terbukti menyalahgunakan gas subsidi untuk tujuan komersial. Tersangka, AT (51 tahun) dari Kabupaten Blitar, memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan yang signifikan. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kelangkaan gas subsidi ukuran 3 kilogram, yang kemudian diinvestigasi oleh polisi. Tersangka ditangkap saat sedang melakukan tindakan menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di wilayah Kecamatan Ngantru. Distributor ini mendapatkan pasokan mingguan sebanyak 180 tabung gas elpiji subsidi, di mana 60 tabung dipindahkan ke ukuran 12 kilogram dengan menggunakan alat khusus secara manual. Tabung ukuran 12 kilogram tersebut dijual dengan harga di bawah pasar, tetapi isinya cepat habis, sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Tersangka mengaku mengetahui cara ini dari YouTube dan telah melakukan praktik curang ini sejak setahun terakhir. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.