Pencuri sepeda motor di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang pernah diamuk massa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial MH (21) yang diduga memiliki riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telah memenuhi unsur pidana. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro, Iptu Mujianto, menyatakan bahwa pelaku asal Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan. Usai penetapan tersangka, pelaku ini akan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisinya. Pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik JR (44) yang dicuri di Desa Kolong. Modus operandi pelaku adalah dengan memotong kabel kontak sepeda motor tersebut. Setelah penangkapan oleh warga dan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, pelaku sempat dihakimi massa. Pelaku diduga mencuri sepeda motor pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ditangkap oleh warga setempat.