29.9 C
Jakarta
Saturday, January 25, 2025
HomeKriminalFakta Baru: Suami Tega Aniaya Istri di Sumenep Konsumsi Narkoba

Fakta Baru: Suami Tega Aniaya Istri di Sumenep Konsumsi Narkoba

Date:

Berita Terkait

Tambah Skor, Madura United Tertahan di Klasemen

Madura United FC berhasil meraih satu poin dalam pertandingan...

“Kota Teraman Dunia untuk Liburan: Temuan Terbaru”

Kota-kota di dunia dikenal memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda....

“Penemuan: Geely Diminta Bangun Pabrik di Indonesia!”

Geely berencana untuk melakukan perakitan mobil di Indonesia melalui...

Tragedi Pria Muda Sumenep: Penemuan Mengejutkan celurit ABG

Seorang pria bernama BA (22) dari Pulau/Desa Paliat, Kecamatan...

“8 Nomor Keramat di MotoGP: Wawasan Unik tentang Kecelakaan Fatal”

Legenda MotoGP, Valentino Rossi adalah salah satu dari 8...

AH (46), seorang warga di Jl. Raya Gapura Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, diketahui telah menganiaya istrinya, NC (42), hingga menyebabkan kematian. Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka AH berada dalam pengaruh narkoba saat kejadian tersebut. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa tes urine yang dilakukan pada tersangka memberikan hasil positif terhadap narkoba.

Pola pikir sensitif dan curiga yang tinggi serta berhalusinasi adalah dampak dari penggunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku. Lebih lanjut, AH menganiaya istrinya setelah menduga bahwa NC berselingkuh dengan pria lain. Insiden dimulai ketika AH menunjukkan sebuah postingan TikTok pada istrinya yang berkaitan dengan ketaatan istri pada suami. NC membalas dengan nada keras, yang kemudian memicu emosi tersangka.

Dalam keadaan marah, AH menganiaya NC dengan memukulnya secara berlebihan hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Namun, sayangnya nyawa NC tidak dapat diselamatkan. Pelaku pun ditangkap dan ditahan, serta dijerat dengan pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perselisihan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 45.000.000.

Berita Terbaru