AH (46), seorang warga di Jl. Raya Gapura Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, diketahui telah menganiaya istrinya, NC (42), hingga menyebabkan kematian. Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka AH berada dalam pengaruh narkoba saat kejadian tersebut. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa tes urine yang dilakukan pada tersangka memberikan hasil positif terhadap narkoba.
Pola pikir sensitif dan curiga yang tinggi serta berhalusinasi adalah dampak dari penggunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku. Lebih lanjut, AH menganiaya istrinya setelah menduga bahwa NC berselingkuh dengan pria lain. Insiden dimulai ketika AH menunjukkan sebuah postingan TikTok pada istrinya yang berkaitan dengan ketaatan istri pada suami. NC membalas dengan nada keras, yang kemudian memicu emosi tersangka.
Dalam keadaan marah, AH menganiaya NC dengan memukulnya secara berlebihan hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Namun, sayangnya nyawa NC tidak dapat diselamatkan. Pelaku pun ditangkap dan ditahan, serta dijerat dengan pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perselisihan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 45.000.000.