Pada hari Rabu, seorang pria bernama AH (46 tahun) dari Kecamatan Kota Sumenep telah ditahan oleh pihak Polres Sumenep karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian istrinya, NC (42 tahun). Kejadian tragis ini dipicu oleh isu perselingkuhan yang didengar oleh AH yang kemudian menunjukkan sebuah postingan TikTok kepada istrinya. NC merespons secara keras, yang membuat AH emosi dan menuduhnya berselingkuh. Dalam amarahnya, AH memukul dan menampar NC secara brutal hingga korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. AH dijatuhi pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp45 juta. Setelah diinterogasi, AH mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sumenep. Komunitas Resmob berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kejam.