Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi senilai Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI dari Tahun Anggaran 2023. Para tersangka termasuk Iwan Henry Wardana (IHW) selaku Kepala Disbud, Mohamad Fahirza Maulana (MFM) selaku Kabid Pemanfaatan Disbud DKI, dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) pemilik event organizer (EO) GR-Pro. Tersangka GAR ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan, sementara tersangka IHW dan MFM akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pada kegiatan yang didanai oleh anggaran Disbud Jakarta Tahun Anggaran 2023 senilai Rp150 miliar. Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejati DKI Jakarta, menegaskan pentingnya proses penyidikan dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan serta menegakkan hukum secara adil. Bahkan, penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Disbud DKI Jakarta, sebagai bagian dari upaya penyelidikan terhadap kasus korupsi tersebut. Proses hukum ini bertujuan untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi dan mendorong integritas di lingkungan birokrasi. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh Kejati DKI Jakarta ini akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi yang merugikan masyarakat luas.