25.4 C
Jakarta
Saturday, January 25, 2025
HomeKriminalPenangkapan Komplotan Curanmor Surabaya di Malang: Wawasan Baru

Penangkapan Komplotan Curanmor Surabaya di Malang: Wawasan Baru

Date:

Berita Terkait

Tambah Skor, Madura United Tertahan di Klasemen

Madura United FC berhasil meraih satu poin dalam pertandingan...

“Kota Teraman Dunia untuk Liburan: Temuan Terbaru”

Kota-kota di dunia dikenal memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda....

“Penemuan: Geely Diminta Bangun Pabrik di Indonesia!”

Geely berencana untuk melakukan perakitan mobil di Indonesia melalui...

Tragedi Pria Muda Sumenep: Penemuan Mengejutkan celurit ABG

Seorang pria bernama BA (22) dari Pulau/Desa Paliat, Kecamatan...

“8 Nomor Keramat di MotoGP: Wawasan Unik tentang Kecelakaan Fatal”

Legenda MotoGP, Valentino Rossi adalah salah satu dari 8...

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Surabaya yang beraksi di Kota Malang pada awal tahun. Salah satu pelaku, SB (31 tahun), ditangkap saat sedang mencuri vespa milik TS (23 tahun) di Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pada Rabu, (1/1/2025) dan sebelum diamankan oleh polisi, SB bahkan sempat dihajar oleh massa.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa komplotan curanmor asal Surabaya ini tertangkap basah saat sedang beraksi dan berhasil diamankan oleh polisi yang sedang berpatroli. SB merupakan satu dari 5 orang yang beraksi bersama dan saat ini 4 rekannya masih dalam pengejaran polisi. Dalam interogasi, SB mengakui bahwa ini adalah aksi pertamanya di Kota Malang dan dia melakukan pencurian karena diajak oleh teman-temannya. Polisi berhasil mengamankan 2 unit motor, HT, dan satu set kunci T yang dibuat sendiri oleh komplotan ini sebagai barang bukti. Soleh juga mengungkapkan bahwa HT digunakan sebagai alat komunikasi mulai dari memantau sasaran hingga menentukan titik kumpul dan bahwa mereka sengaja beroperasi di wilayah Malang karena didorong oleh teman-temannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Berita Terbaru