Kejaksaan Agung telah merilis daftar jaksa yang dikenai sanksi disiplin karena melanggar aturan. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyebutkan bahwa sebanyak 153 jaksa telah mendapat hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para jaksa tersebut dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat. Selain itu, terdapat juga 15 jaksa dan 1 pegawai tata usaha yang mendapatkan hukuman dari Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi.
Proses penegakan disiplin terhadap ratusan jaksa yang melanggar aturan dilakukan secara internal oleh Direktorat Pengawasan Kejagung. Harli juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Kejagung menerima total 1.443 laporan dan pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.126 telah diproses dan ditindaklanjuti oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Capaian kinerja dalam bidang pengawasan pada tahun 2024 mencakup 575 kegiatan inspeksi umum, 546 kegiatan pemantauan, 4 kegiatan supervisi, 414 kegiatan inspeksi khusus, dan 9 kegiatan inspeksi pimpinan.