26.1 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
HomeKriminal"Pelaku Ancaman Hukuman Berat atas Kematian Santri Banyuwangi"

“Pelaku Ancaman Hukuman Berat atas Kematian Santri Banyuwangi”

Date:

Berita Terkait

Kolaborasi UNESA dan PSSI: Sport Science Baru

PSSI bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam...

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp...

“Subsix: Restoran Underwater di Maldives dengan Menu Nikkei”

Niyama Private Islands Maldives baru-baru ini memperkenalkan menu baru...

“KAI Akan Tutup 309 Perlintasan Sebidang pada 2024: Penemuan Membahagiakan”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309...

“Pupuk Organik KKNT 44 Desa Lubuk Kasih: Solusi Pencemaran Udara”

Kelompok KKNT 44 Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan program pengelolaan...

Enam tersangka pelaku pengeroyokan terhadap santri junior telah ditetapkan oleh Kepolisian Resort Kota Banyuwangi. Mereka adalah senior di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Korban, yang berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di ruang ICU RSUD Blambangan, Banyuwangi. Meskipun kematian korban membuat perubahan dalam penentuan pasal yang disangkakan kepada para pelaku, proses hukum tetap berlanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tuduhan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, namun hukuman mereka bisa bertambah menjadi maksimal 12 tahun karena korban meninggal dunia. Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa kelengkapan alat bukti sudah mencukupi, sehingga proses autopsi tidak perlu dilakukan. Jenazah korban akan langsung dibawa pulang ke rumah duka di Buleleng, Bali.

Berita Terbaru