Enam tersangka pelaku pengeroyokan terhadap santri junior telah ditetapkan oleh Kepolisian Resort Kota Banyuwangi. Mereka adalah senior di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Korban, yang berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di ruang ICU RSUD Blambangan, Banyuwangi. Meskipun kematian korban membuat perubahan dalam penentuan pasal yang disangkakan kepada para pelaku, proses hukum tetap berlanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tuduhan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, namun hukuman mereka bisa bertambah menjadi maksimal 12 tahun karena korban meninggal dunia. Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa kelengkapan alat bukti sudah mencukupi, sehingga proses autopsi tidak perlu dilakukan. Jenazah korban akan langsung dibawa pulang ke rumah duka di Buleleng, Bali.