Polres Batu berhasil menangkap enam pelaku dalam kasus jual beli bayi di Kota Batu. Kasus ini terungkap setelah seorang wanita membeli bayi laki-laki dengan harga Rp19 juta dari seseorang. Pelaku-pelaku yang ditangkap antara lain seorang ibu muda sebagai pembeli bayi, seorang perempuan sebagai penjual bayi dan perantara, serta dua sopir yang membawa mobil untuk bertemu dengan pembeli bayi. Kasus ini melibatkan pelaku dari berbagai daerah seperti Sidoarjo, Nganjuk, dan Jakarta Utara.
Menurut Wakapolres Batu, perempuan yang membeli bayi tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan bayi tersebut. Penyidikan terhadap pelaku ini membuktikan bahwa bayi tersebut dibeli melalui media sosial Facebook. Awalnya, pelaku berkenalan dengan penjual bayi melalui grup Facebook yang membahas adopsi bayi. Wanita ini kemudian membeli bayi dari perempuan pelaku asal Sidoarjo yang bertindak sebagai makelar dalam penjualan bayi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan keberadaan praktik jual beli bayi secara ilegal melalui media sosial. Penegakan hukum terhadap kasus semacam ini penting untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah praktik tersebut terus berlangsung. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kasus serupa terjadi di masa yang akan datang.