Abdul Aziz (29 tahun), seorang warga Sampang, telah resmi menjadi tersangka setelah terbukti mengonsumsi narkoba dan alkohol serta menabrak seorang abang becak dan seorang pengendara ojek online di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya pada Kamis (02/02/2025). Dalam insiden tragis tersebut, Suparman abang becak itu tewas karena ditabrak oleh Aziz yang saat itu sedang mengemudi Honda HRV. Penyidik dari Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aziz serta saksi-saksi untuk menetapkan Aziz sebagai tersangka karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Aziz kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya setelah hasil tes urinenya positif mengandung narkoba. Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta. Akibat ulahnya, seorang tukang becak meninggal dunia dan seorang pengendara ojek online serta penumpangnya mengalami luka.