PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), yang merupakan entitas yang mengelola Arema FC, akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak berwenang terkait konflik penggunaan nama Arema dalam industri sepak bola. Langkah ini diambil setelah somasi yang telah dikirim tidak mendapatkan balasan, termasuk kepada Arema Indonesia di Liga 4 dan Asprov PSSI Jatim.
Sebelumnya, somasi juga telah dilayangkan kepada Akademi Arema Ngunut dan SSB Putra Arema, di mana SSB Putra Arema telah menjawab dengan tidak keberatan untuk mengganti nama klub tanpa embel-embel Arema. Adi Ismanto, Direktur Legal PT AABBI, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi penggunaan nama Arema, yang mana PT AABBI adalah pemegang nama Arema yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan nomor pendaftaran IDM00065610 dan nomor pengumuman BRM1715A, PT AABBI memiliki dasar yang kuat untuk melindungi nama tersebut. Jika somasi kedua tidak diindahkan, PT AABBI akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, PT AABBI juga menjelaskan bahwa upaya hukum belakangan ini dilakukan untuk mengklarifikasi alasan di balik sengketa nama Arema, setelah berusaha menemui solusi secara kekeluargaan namun tidak mencapai kesepakatan.