Aksi pencurian mesin perahu oleh Zehruji (41) asal Desa Karang Anyar Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap setelah Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya memberikan keterangan. Kejadian ini bermula ketika korban meletakkan mesin motor di atas perahunya dan pelaku melihat kesempatan untuk mencuri mesin tersebut dengan menggunakan kunci inggris. Selain mesin, pelaku juga mencuri baling-baling perahu tetangganya.
Kejahatan tersebut terungkap ketika korban, yang ternyata tetangga pelaku, kesulitan menemukan mesin perahunya. Pelaku kemudian berpura-pura membantu mencari mesin tersebut dan akhirnya memberitahu korban bahwa barang tersebut telah ditemukan. Namun, korban menjadi geram saat pelaku meminta tebusan sebesar Rp 300 ribu. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menemukan mesin dan baling-baling perahu di tangan pelaku. Pelaku kemudian dituntut dengan pasal 262 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sebagai akibat dari perbuatannya.