Konflik antara penjaga kantin dan SMA Trimurti telah berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selama gugatan tersebut, Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti dihadapkan dengan tuntutan dari penjaga kantin berinisial SM. Sidang perdata untuk menyelesaikan konflik tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 06 Januari 2025.
Gugatan SM didasari oleh ketidakpuasannya terhadap Surat Peringatan (SP) 3 yang diterimanya, yang mengakibatkannya kehilangan hak untuk mengelola sebuah stan di kantin SMA Trimurti. Selain itu, SM juga merasa bahwa penyelesaian permasalahan yang melibatkan dirinya dan pendukung kantin lainnya tidak adil. Dari konflik antara SM dan EK, SMA Trimurti telah mengeluarkan SP 2 untuk EK.
Fajar Satria, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti, membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh SM. Menurutnya, yayasan telah siap untuk menghadapi masalah tersebut di pengadilan. Menjelaskan bahwa ada enam stan yang disewakan untuk kantin sekolah di lingkungan SMA Trimurti, Fajar mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan kerja sama yang setara antara sekolah dan EK.
Yayasan juga memberikan klarifikasi terkait pemberian SP 3 kepada SM dan EK, yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak dilarang untuk mengelola kantin di sekolah tersebut. Keputusan ini diambil setelah pihak yayasan menemukan bahwa konflik antara SM dan EK telah menarik perhatian siswa SMA Trimurti. Pihak yayasan menyebutkan bahwa konflik dimulai karena pelanggaran perjanjian antara SM dan EK terkait penjualan makanan dan minuman.
Dengan demikian, konflik antara penjaga kantin dan SMA Trimurti telah mencapai tahap gugatan perdata di pengadilan, di mana berbagai perbedaan pendapat dan pelanggaran perjanjian menjadi fokus utama perselisihan tersebut. Selain itu, keputusan yayasan dalam menangani konflik tersebut juga turut menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.