Abdul Aziz (29 tahun), seorang warga Sampang, telah resmi menjadi tersangka setelah diduga mengonsumsi narkoba dan alkohol serta menabrak abang becak dan ojek online di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya pada Kamis (02/02/2025) lalu. Suparman, abang becak yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, tewas akibat tabrakan yang dilakukan oleh Aziz yang saat itu sedang mengemudikan Honda HRV. Penyidik dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap Aziz dan menetapkannya sebagai tersangka setelah hasil tes urine menunjukkan adanya narkoba dalam tubuhnya.
Menurut Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, dalam penyelidikan dan gelar perkara, Aziz terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk, yang menyebabkan kecelakaan tersebut dan menewaskan Suparman serta melukai pengemudi ojek online dan penumpangnya. Akibat perbuatannya, Aziz dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta.
Kecelakaan tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pengemudi untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh zat terlarang. Kita semua harus sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Selain itu, perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan semua orang di jalan raya.