Hasto Kristiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak bisa diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kesibukan lain. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Hasto Kristiyanto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran, namun alasan detailnya tidak dijelaskan. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024, bersama dengan Harus Masiku. Mereka diduga terlibat dalam penyuapan Wahyu Setiawan, seorang Komisioner KPU yang juga merupakan kader PDI-P. Selain itu, Hasto diduga meminta agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil 1 Sumsel. KPK telah mengungkap bahwa Hasto bersama dengan pihak lain melakukan serangkaian kegiatan penyuapan dengan jumlah uang yang cukup besar. Upaya KPK untuk memeriksa Hasto Kristiyanto harus ditunda dan akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan kemudian.