26.9 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
HomeprabowoPrabowo Subianto: Komitmen PPN 12% Untuk Barang Mewah

Prabowo Subianto: Komitmen PPN 12% Untuk Barang Mewah

Date:

Berita Terkait

Kolaborasi UNESA dan PSSI: Sport Science Baru

PSSI bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam...

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp...

“Subsix: Restoran Underwater di Maldives dengan Menu Nikkei”

Niyama Private Islands Maldives baru-baru ini memperkenalkan menu baru...

“KAI Akan Tutup 309 Perlintasan Sebidang pada 2024: Penemuan Membahagiakan”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309...

“Pupuk Organik KKNT 44 Desa Lubuk Kasih: Solusi Pencemaran Udara”

Kelompok KKNT 44 Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan program pengelolaan...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menegaskan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diberlakukan pada barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Dia menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menyebutkan bahwa PPN 12% tidak akan diberlakukan pada barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, tetap akan mendapat pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menekankan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.

Berita Terbaru