26.1 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
Homeprabowo"Prabowo Subianto Proposes 12% VAT on Luxury Goods"

“Prabowo Subianto Proposes 12% VAT on Luxury Goods”

Date:

Berita Terkait

Kolaborasi UNESA dan PSSI: Sport Science Baru

PSSI bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam...

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp...

“Subsix: Restoran Underwater di Maldives dengan Menu Nikkei”

Niyama Private Islands Maldives baru-baru ini memperkenalkan menu baru...

“KAI Akan Tutup 309 Perlintasan Sebidang pada 2024: Penemuan Membahagiakan”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309...

“Pupuk Organik KKNT 44 Desa Lubuk Kasih: Solusi Pencemaran Udara”

Kelompok KKNT 44 Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan program pengelolaan...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan bahwa PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan layanan yang digunakan oleh kalangan kaya. Ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memprioritaskan kebutuhan rakyat. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Penutupan Keuangan Tahunan dengan Menteri Keuangan di Aula Mezzanine Gedung Kementerian Keuangan pada hari Selasa (31 Desember).

Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12% akan diterapkan pada barang-barang yang juga telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Jenis barang seperti jet pribadi, kapal pesiar mewah, dan rumah mewah dengan nilai yang jauh di atas kelas menengah akan terkena pajak tersebut. Namun, kebutuhan pokok dan layanan penting yang dikecualikan dari pajak akan tetap bebas dari kewajiban pajak.

Kebijakan ini menunjukkan tekad pemerintah dalam membentuk sistem perpajakan yang adil dan mendukung rakyat. Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus sebesar Rp 38,6 triliun kepada masyarakat. Stimulus ini mencakup bantuan seperti 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% untuk tagihan listrik pelanggan dengan kapasitas maksimal 2200 volt, serta pendanaan untuk industri padat karya. Selain itu, ada insentif lain seperti keringanan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, pembebasan pajak penghasilan untuk usaha kecil menengah dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, dan langkah-langkah lainnya. Stimulus total ini bernilai Rp 38,6 triliun.

Berita Terbaru