Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya Utara telah ditangkap oleh Polsek Simokerto dan akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis. Pasal tersebut tidak hanya terkait dengan pencurian, tetapi juga dengan aktifitas judi online. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, mengungkapkan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi ancaman hukuman 9 tahun. Selain itu, mereka juga akan dihadapkan pada Pasal 303 KUHP mengenai judi dengan ancaman hukuman 4 tahun. Keempat pelaku curanmor tersebut adalah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), yang telah melakukan sejumlah aksi pencurian di Surabaya dan berhasil mencuri 7 sepeda motor. MH, yang merupakan residivis curanmor, diduga sebagai ketua komplotan, sementara OK pernah ditahan dalam kasus narkoba. Mereka bekerja sama dalam mencari sasaran, baik dengan mengendarai sepeda motor maupun berjalan kaki. Setelah berhasil mencuri, mereka akan menyerahkan motor tersebut ke penadah yang kini menjadi buron. Dalam pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi pencurian untuk keperluan judi online dan pembelian narkoba. Mereka sudah mencuri di beberapa lokasi di Surabaya Utara, seperti Kenjeran, Granting Baru, Jalan Kedinding, dan Jalan Sidoyoso. Aksi paling mencolok terjadi di Jalan Sidoyoso di mana mereka berhasil mencuri 3 motor sekaligus sebelum akhirnya ditangkap oleh Polsek Simokerto.