Sebanyak 178 anggota TNI diadili di Pengadilan Militer (PM) Surabaya karena berbagai pelanggaran seperti Disersi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kesusilaan. Panitera PM Surabaya, Kholip, menyatakan bahwa ada 89 anggota TNI yang diadili karena Disersi. Penyebab Disersi bermacam-macam, mulai dari terjerat hutang-piutang, masalah ekonomi keluarga, konflik keluarga, hingga keterlibatan dalam judi online. Selain itu, ada juga anggota TNI yang diadili karena melakukan KDRT sebanyak 18 orang, disusul dengan kasus kesusilaan. Berbagai pelanggaran lain yang menjadi alasan diadilinya anggota TNI termasuk penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, perzinahan, aborsi, pembunuhan, penadahan, kekerasan terhadap barang dan orang, pemalsuan surat, narkotika, lingkungan hidup, serta pelanggaran terkait lalu lintas. Seluruh kasus ini sedang ditangani di PM Militer Surabaya.