26.1 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
HomeKriminal"Hasto Panggilan KPK 13 Januari: Penemuan dan Wawasan Terbaru"

“Hasto Panggilan KPK 13 Januari: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Date:

Berita Terkait

Kolaborasi UNESA dan PSSI: Sport Science Baru

PSSI bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam...

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp...

“Subsix: Restoran Underwater di Maldives dengan Menu Nikkei”

Niyama Private Islands Maldives baru-baru ini memperkenalkan menu baru...

“KAI Akan Tutup 309 Perlintasan Sebidang pada 2024: Penemuan Membahagiakan”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309...

“Pupuk Organik KKNT 44 Desa Lubuk Kasih: Solusi Pencemaran Udara”

Kelompok KKNT 44 Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan program pengelolaan...

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengonfirmasi bahwa dia akan hadir untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 13 Januari 2025. Hasto juga menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dia akan memberikan keterangan sebaik mungkin saat diperiksa oleh KPK. Dia menyatakan bahwa keyakinannya dalam mengikuti panggilan KPK ini didasari oleh pemahaman akan jalan politik PDIP, Soekarno, dan Megawati Soekarnoputri yang selalu menekankan penghormatan pada hukum dan demokrasi.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto bersama dengan Harun Masiku diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan untuk posisi anggota DPR RI. Penyidik KPK bahkan menemukan bukti bahwa Hasto telah memerintahkan orang-orang terkait untuk menghilangkan barang bukti dan menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Sebagai langkah lanjutan dari kasus ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan, Yasonna H Laoly. Larangan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Keputusan ini diajukan sebagai tindakan preventif agar proses penyidikan terhadap Hasto dapat berjalan lancar. Semua langkah hukum ini merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi di tanah air serta menegakkan tegaknya supremasi hukum.

Berita Terbaru