Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengonfirmasi bahwa dia akan hadir untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 13 Januari 2025. Hasto juga menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dia akan memberikan keterangan sebaik mungkin saat diperiksa oleh KPK. Dia menyatakan bahwa keyakinannya dalam mengikuti panggilan KPK ini didasari oleh pemahaman akan jalan politik PDIP, Soekarno, dan Megawati Soekarnoputri yang selalu menekankan penghormatan pada hukum dan demokrasi.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto bersama dengan Harun Masiku diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan untuk posisi anggota DPR RI. Penyidik KPK bahkan menemukan bukti bahwa Hasto telah memerintahkan orang-orang terkait untuk menghilangkan barang bukti dan menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Sebagai langkah lanjutan dari kasus ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan, Yasonna H Laoly. Larangan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Keputusan ini diajukan sebagai tindakan preventif agar proses penyidikan terhadap Hasto dapat berjalan lancar. Semua langkah hukum ini merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi di tanah air serta menegakkan tegaknya supremasi hukum.