Sebuah pengakuan seorang yang diduga sebagai karyawan BPJS Kesehatan tentang penggunaan asuransi swasta dari kantor karena lambatnya pelayanan BPJS mulai menjadi viral di media sosial. Postingan ini pertama kali dibagikan oleh seorang dokter di akun Instagramnya, menciptakan gelombang perbincangan di kalangan masyarakat. Polemik muncul karena program BPJS Kesehatan adalah salah satu program wajib dari pemerintah, namun sebagian karyawan BPJS malah menggunakan asuransi swasta. Meskipun hal ini sudah menjadi sorotan sejak tahun 2020 karena kenaikan tarif BPJS, belum ada pernyataan resmi mengenai pemberian asuransi swasta kepada seluruh karyawan BPJS Kesehatan. Tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan mengindikasikan bahwa pegawai diizinkan untuk menggunakan produk asuransi kesehatan swasta meskipun mereka telah mendapat fasilitas kesehatan di internal BPJS Kesehatan. Klarifikasi ini diberikan oleh Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, yang menjelaskan bahwa pegawai membayar iuran sebanyak 4 persen melalui kantor dan 1 persen dipotong dari gaji untuk mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN). Diskusi mengenai penggunaan asuransi swasta oleh karyawan BPJS terus berlanjut dan menuai berbagai respons dari masyarakat di media sosial.