Kecelakaan maut di Kota Batu pada Kamis (9/1/2025) memicu olah tempat kejadian perkara oleh polisi. Dilakukan di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir Soekarno dengan bantuan alat Traffic Accident Analysis (TAA), tujuh titik tabrakan melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans dan 16 kendaraan lainnya. Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, memimpin olah TKP bersama Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. Bus hilang kendali sepanjang 2,3 kilometer, menyebabkan tujuh titik benturan di dua ruas jalan utama.
Empat korban jiwa termasuk seorang ibu dan anaknya tewas di titik tabrakan pertama. Enam mobil mengalami kerusakan berat, enam motor rusak berat, dan empat motor rusak ringan. Penyelidikan menemukan bahwa bus melaju tak terkendali akibat kondisi jalan menurun. Usaha sopir untuk menghentikan bus dengan menaikkan ban ke trotoar tidak berhasil, menambah dampak kecelakaan parah.
Alat TAA digunakan untuk menganalisis kecepatan bus dan dinamika benturan selama insiden. Surat uji berkala (KIR) bus habis sejak Desember 2023, izin angkut telah kedaluwarsa sejak 2020, dan kondisi ban bus tidak memadai. Polisi terus menyelidiki penyebab kecelakaan dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemilik bus. Langkah seperti olah TKP menjadi penting untuk memastikan akurasi data demi proses hukum yang tepat.