26.1 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
HomeKriminal"Dokter Raditya: Kasus Percobaan Hukuman, Korban Pingsan"

“Dokter Raditya: Kasus Percobaan Hukuman, Korban Pingsan”

Date:

Berita Terkait

Kolaborasi UNESA dan PSSI: Sport Science Baru

PSSI bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam...

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp...

“Subsix: Restoran Underwater di Maldives dengan Menu Nikkei”

Niyama Private Islands Maldives baru-baru ini memperkenalkan menu baru...

“KAI Akan Tutup 309 Perlintasan Sebidang pada 2024: Penemuan Membahagiakan”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309...

“Pupuk Organik KKNT 44 Desa Lubuk Kasih: Solusi Pencemaran Udara”

Kelompok KKNT 44 Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan program pengelolaan...

Dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Vonis ini membuat korban, dokter Mae’dy, shock dan histeris di ruang sidang, bahkan salah satu anak korban pingsan. Hakim juga menolak pengajuan restitusi yang diajukan korban dengan alasan pengobatan diluar rumah sakit Angkatan Laut adalah tanggung jawab korban secara pribadi. Meskipun tuntutan oditor adalah delapan bulan penjara, keputusan hakim memberikan vonis yang lebih ringan. Kuasa hukum korban, Salawati, dan kuasa hukum, Mahendra Suhartono, menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan hakim. Meskipun Terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan sebelumnya, banyak hal yang diperdebatkan terkait restitusi, kekecewaan terhadap putusan, dan peristiwa penganiayaan yang terjadi antara Terdakwa dan korban serta kedua putri korban dari pernikahan sebelumnya.

Berita Terbaru