Dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Vonis ini membuat korban, dokter Mae’dy, shock dan histeris di ruang sidang, bahkan salah satu anak korban pingsan. Hakim juga menolak pengajuan restitusi yang diajukan korban dengan alasan pengobatan diluar rumah sakit Angkatan Laut adalah tanggung jawab korban secara pribadi. Meskipun tuntutan oditor adalah delapan bulan penjara, keputusan hakim memberikan vonis yang lebih ringan. Kuasa hukum korban, Salawati, dan kuasa hukum, Mahendra Suhartono, menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan hakim. Meskipun Terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan sebelumnya, banyak hal yang diperdebatkan terkait restitusi, kekecewaan terhadap putusan, dan peristiwa penganiayaan yang terjadi antara Terdakwa dan korban serta kedua putri korban dari pernikahan sebelumnya.