Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, mengambil langkah resmi dengan melaporkan video viral yang mencemarkan namanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Rouf, Khusnul menyatakan bahwa pelaporan ini terkait dengan pelanggaran UU ITE terkait berita palsu. Meskipun pihak yang dilaporkan belum diungkapkan, Rouf menegaskan bahwa proses pelaporan akan dilanjutkan setelah laporan polisi diajukan.
Tindakan ini dilakukan atas seizin Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, seperti yang ditegaskan oleh Khusnul Amin sendiri. Video yang menunjukkan insiden dugaan penggerebekan di kantornya telah beredar luas di media sosial, di mana Khusnul terlihat bersitegang dengan sejumlah warga yang mencoba masuk ke ruangannya. Pertengkaran tersebut berujung pada penemuan seorang perempuan yang bersembunyi di meja kerjanya.
Perempuan itu disebut-sebut bernama Devi dalam video yang viral tersebut. Khusnul Amin menyangkal pemberitaan yang mengiringi video tersebut dan memilih untuk membuktikan kebenaran melalui proses hukum guna melindungi citranya. Aksi tegasnya ini menunjukkan komitmen untuk mempertahankan integritasnya dari serangan fitnah yang merugikan reputasinya.