Peningkatan jumlah calon presiden yang berpartisipasi dalam Pemilu mendatang berpotensi menyebabkan Pilpres menjadi lebih mahal dan kompleks. Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, hal ini disebabkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold. Imbas dari penghapusan ini adalah meningkatnya biaya kampanye, inflasi biaya logistik, dan kemungkinan meningkatnya praktik politik. Bamsoet menekankan perlunya aturan standar kualitas calon presiden untuk mengatasi dampak dari keputusan MK tersebut.