Sidang kasus cek kosong dengan pelapor Tyo Soelaiman telah menarik perhatian publik. Dalam persidangan, Tyo memberikan keterangan sebagai saksi terkait cek kosong senilai Rp 500 juta dengan Terdakwa Jeremy Gunadi. Meskipun sebagai pelapor, Tyo mengaku tidak mengetahui banyak informasi terkait kasus ini. Dia hanya menyampaikan masalah kerugian yang dialaminya akibat pembayaran DP sebesar Rp 500 juta yang belum diterimanya.
Menurut pengakuan Tyo, dia diperkenalkan kepada Jeremy Gunadi melalui seseorang bernama Efendi. Dari situ, Tyo mengetahui bahwa rumah yang dijual oleh Jeremy Gunadi memiliki nilai transaksi sebesar Rp 9,5 miliar. Tyo diminta untuk membayar DP sebesar Rp 500 juta sebagai uang panjar. Namun, proses jual beli rumah tersebut terhambat karena adanya pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
Proses pembelian rumah dilakukan dalam bentuk cessie, namun kejanggalan terjadi ketika Tyo diminta membayar DP dalam jumlah besar. Selain itu, pembayaran pelunasan yang harusnya dilakukan secara tunai juga menjadi sorotan dalam persidangan. Tyo menegaskan bahwa seluruh proses jual beli rumah dilakukan di depan Notaris Radina Lindawati.
Namun, masalah muncul saat Tyo mencoba mencairkan uang DP dalam bentuk cek, namun cek tersebut diblokir oleh pihak bank. Jeremy Gunadi pun menanyakan kepada Tyo apakah dia menandatangani surat perjanjian jual beli, namun Tyo dengan tegas mengatakan tidak pernah melakukannya. Dalam persidangan, Tyo juga menjelaskan tentang pembatalan proses jual beli rumah yang membuatnya meminta pengembalian uang DP yang telah dia keluarkan. Tyo juga mengakui bahwa dia belum pernah menandatangani pembatalan jual beli tersebut. Semua proses ini menjadi sorotan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani.