Seorang bocah perempuan bernama LAP (12) yang berasal dari Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, mengalami luka-luka akibat dipukuli oleh ayah kandungnya. Kejadian tragis ini terjadi di rumah nenek tiri korban, tepatnya di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. LAP yang masih duduk di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) sedang bermain di rumah bapak sambungnya ketika ayah kandungnya tiba. Meskipun pada awalnya ayahnya datang untuk mengajaknya pulang, LAP memilih tetap tinggal di rumah ayah sambungnya. Penolakan ini membuat ayah kandungnya marah, yang kemudian menganiaya LAP dengan keras hingga mengakibatkan mimisan, luka di bibir, dan kepala pusing. Peristiwa tragis ini segera dilaporkan ke Polres Sumenep, dan pelaku penganiayaan, yakni K, ditangkap oleh unit Resmob Polres Sumenep di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. Kasus ini diperlengkapi dengan barang bukti berupa hasil visum luka dan pakaian korban. Karena tindakannya, K dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak yang mengatur sanksi pidana berupa penjara dan denda. Dengan pelaku yang merupakan orang tua kandung korban, hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat, menambah dampak tragis dari kejadian ini.