25.4 C
Jakarta
Saturday, January 25, 2025
HomeKriminalPenemuan Sabu: Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Penemuan Sabu: Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Date:

Berita Terkait

Tambah Skor, Madura United Tertahan di Klasemen

Madura United FC berhasil meraih satu poin dalam pertandingan...

“Kota Teraman Dunia untuk Liburan: Temuan Terbaru”

Kota-kota di dunia dikenal memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda....

“Penemuan: Geely Diminta Bangun Pabrik di Indonesia!”

Geely berencana untuk melakukan perakitan mobil di Indonesia melalui...

Tragedi Pria Muda Sumenep: Penemuan Mengejutkan celurit ABG

Seorang pria bernama BA (22) dari Pulau/Desa Paliat, Kecamatan...

“8 Nomor Keramat di MotoGP: Wawasan Unik tentang Kecelakaan Fatal”

Legenda MotoGP, Valentino Rossi adalah salah satu dari 8...

DA (41), seorang warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan tersebut terjadi ketika tersangka melintas di Jalan Raya Desa Saronggi menggunakan sepeda motor. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Raya Saronggi. Petugas melakukan penyelidikan dan langsung menghentikan tersangka setelah melihatnya melintas.

Setelah diminta mengeluarkan barang, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram pada tersangka. Saat diinterogasi, tersangka, yang bernama DA, mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. DA beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Semua proses ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep.

Berita Terbaru