DA (41), seorang warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan tersebut terjadi ketika tersangka melintas di Jalan Raya Desa Saronggi menggunakan sepeda motor. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Raya Saronggi. Petugas melakukan penyelidikan dan langsung menghentikan tersangka setelah melihatnya melintas.
Setelah diminta mengeluarkan barang, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram pada tersangka. Saat diinterogasi, tersangka, yang bernama DA, mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. DA beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Semua proses ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep.