Di Sumenep, Madura, satu dari tiga tersangka pengedar uang palsu mengaku mencetak uang palsu tersebut sendiri di rumahnya menggunakan printer merk Epson. Dua tersangka lainnya ditangkap di rumah mereka setelah ditemukan bukti uang palsu pecahan Rp 50.000. Mereka mengakui bahwa uang palsu tersebut didapat dari tersangka pertama. Selain uang palsu, juga diamankan printer, komputer, dan barang bukti lainnya. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali mengedarkan uang palsu, tidak hanya di Pasar Barisan. Mereka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana yang mengatur mengenai tindakan meniru atau memalsukan mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus peredaran uang palsu tersebut.