26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminal"Tersangka Pengedar Upal di Sumenep: Sarana Cetak Sendiri Berbasis Printer Biasa"

“Tersangka Pengedar Upal di Sumenep: Sarana Cetak Sendiri Berbasis Printer Biasa”

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Di Sumenep, Madura, satu dari tiga tersangka pengedar uang palsu mengaku mencetak uang palsu tersebut sendiri di rumahnya menggunakan printer merk Epson. Dua tersangka lainnya ditangkap di rumah mereka setelah ditemukan bukti uang palsu pecahan Rp 50.000. Mereka mengakui bahwa uang palsu tersebut didapat dari tersangka pertama. Selain uang palsu, juga diamankan printer, komputer, dan barang bukti lainnya. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali mengedarkan uang palsu, tidak hanya di Pasar Barisan. Mereka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana yang mengatur mengenai tindakan meniru atau memalsukan mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus peredaran uang palsu tersebut.

Berita Terbaru