25.4 C
Jakarta
Saturday, January 25, 2025
HomePolitikKriteria Dan Fakta Terhapusnya Utang UMKM: Penemuan Menjanjikan

Kriteria Dan Fakta Terhapusnya Utang UMKM: Penemuan Menjanjikan

Date:

Berita Terkait

Tambah Skor, Madura United Tertahan di Klasemen

Madura United FC berhasil meraih satu poin dalam pertandingan...

“Kota Teraman Dunia untuk Liburan: Temuan Terbaru”

Kota-kota di dunia dikenal memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda....

“Penemuan: Geely Diminta Bangun Pabrik di Indonesia!”

Geely berencana untuk melakukan perakitan mobil di Indonesia melalui...

Tragedi Pria Muda Sumenep: Penemuan Mengejutkan celurit ABG

Seorang pria bernama BA (22) dari Pulau/Desa Paliat, Kecamatan...

“8 Nomor Keramat di MotoGP: Wawasan Unik tentang Kecelakaan Fatal”

Legenda MotoGP, Valentino Rossi adalah salah satu dari 8...

Pada tahun ini, Presiden Prabowo telah berjanji untuk menghapus utang UMKM dengan total nilai Rp14 triliun untuk 1 juta pelaku usaha. Namun, penghapusan ini akan didasarkan pada kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Ada beberapa fakta menarik terkait kebijakan ini, termasuk menghapus utang 1 juta UMKM dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan utang. Menteri Maman menekankan pentingnya menjalankan prinsip keadilan bagi UMKM lain yang tidak memenuhi syarat penghapusan utang. Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan moral hazard di kalangan pengusaha UMKM. Kriteria penghapusan utang UMKM antara lain adalah piutang maksimal Rp500 juta, telah masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama 5 tahun sejak penetapan peraturan, serta nasabah UMKM tersebut tidak memiliki kemampuan membayar dan agunan. Kementerian UMKM juga bertanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan bagi pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam daftar penghapusan utang agar tetap mampu berkembang.

Berita Terbaru