26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeBerita"Masyarakat Berhak Menggugat PPN 12% dengan Dalil Hukum"

“Masyarakat Berhak Menggugat PPN 12% dengan Dalil Hukum”

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Pakar ekonomi, Salamuddin Daeng, mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen jika dianggap merugikan dan memberatkan rakyat. Menurutnya, gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mewajibkan pemerintah menerapkan PPN 12 persen ini. Alternatif lain adalah melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji apakah UU Nomor 7 Tahun 2021 ini sesuai atau tidak. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengatasi kebijakan yang dirasa tidak tepat. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di sumber.

Berita Terbaru