Pakar ekonomi, Salamuddin Daeng, mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen jika dianggap merugikan dan memberatkan rakyat. Menurutnya, gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mewajibkan pemerintah menerapkan PPN 12 persen ini. Alternatif lain adalah melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji apakah UU Nomor 7 Tahun 2021 ini sesuai atau tidak. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengatasi kebijakan yang dirasa tidak tepat. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di sumber.