Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di Sungai Sono, Kabupaten Madiun. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah sepasang kekasih yang belum sah menjadi suami istri. Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, mengonfirmasi informasi tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berusia 19 hingga 20 tahun telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif di balik tindakan keji tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, yang juga merencanakan untuk menggelar konferensi pers guna memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Peristiwa penemuan jenazah bayi laki-laki di Sungai Sono pada Kamis siang telah membangkitkan keprihatinan di Desa Tiron, Kecamatan Kabupaten Madiun. Jenazah bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soedono Kota Madiun untuk dilakukan otopsi oleh tim forensik.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan sebelum akhirnya dibuang ke sungai, dan telah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan. Pihak kepolisian bertekad untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini demi keadilan bagi korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku. Melalui kerja keras dan komitmen, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tepat.