26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminal"Praperadilan Eks Kades Miliarder Sekapuk: Penemuan Menjanjikan"

“Praperadilan Eks Kades Miliarder Sekapuk: Penemuan Menjanjikan”

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, pada Senin (13/1/2025). Abdul Halim melalui kuasa hukumnya meminta Satreskrim Polres Gresik untuk menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan penggelapan aset desa yang menyeretnya sebagai tersangka. Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menyoroti bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat prosedur karena tidak ada pemeriksaan sebelum penahanan terjadi. Sebaliknya, pihak kepolisian menyatakan bahwa prosedur hukum telah dilakukan dengan benar dan semua bukti pendukung akan disampaikan dalam persidangan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan kepala desa yang dikenal sebagai seorang miliarder. Diharapkan keputusan sidang praperadilan nantinya dapat memberikan keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru