Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, pada Senin (13/1/2025). Abdul Halim melalui kuasa hukumnya meminta Satreskrim Polres Gresik untuk menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan penggelapan aset desa yang menyeretnya sebagai tersangka. Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menyoroti bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat prosedur karena tidak ada pemeriksaan sebelum penahanan terjadi. Sebaliknya, pihak kepolisian menyatakan bahwa prosedur hukum telah dilakukan dengan benar dan semua bukti pendukung akan disampaikan dalam persidangan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan kepala desa yang dikenal sebagai seorang miliarder. Diharapkan keputusan sidang praperadilan nantinya dapat memberikan keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.