Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto hingga putusan praperadilan. Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa permohonan tersebut telah ditolak dan proses pemeriksaan tetap berlanjut meskipun tim kuasa hukum Hasto telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK tetap melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dibaca di situs https://rmol.id/hukum/read/2025/01/14/652213/kpk-tolak-permohonan-hasto-soal-penundaan-pemeriksaan.