Tersangka Pembunuhan Bayi Kandung Mengaku Emosi dan Spontan Ayunkan Golok Setelah Dengar Kabar Suaminya Akan Menikah Lagi
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Umi Dasifa, tersangka pembunuhan bayi kandungnya yang berusia 6 bulan, dengan cara dibacok dua kali. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengkonfirmasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya secara spontan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Tersangka, UD, mengaku melakukan kekerasan terhadap anaknya sebagai respons dari kondisi rumah tangganya yang kurang kondusif. Kombes Umi menyebutkan bahwa pelaku gelap mata karena suaminya jarang pulang dan rencana menikah lagi. Meskipun kondisinya semakin baik, tersangka masih harus menjalani perawatan di rumah sakit untuk pemulihan.
Polisi mengungkap motif sementara dari pembunuhan itu, di mana pelaku mengalami depresi berat karena merawat anak-anaknya seorang diri. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kejadian tragis yang melibatkan seorang ibu yang dalam kondisi emosional yang tidak stabil.