Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp21 miliar setelah melakukan penggeledahan di dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Penggeledahan dilakukan di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan. Uang yang disita terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap lebih lanjut.