26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminal"Satresnarkoba Polres Ponorogo: Bongkar Peredaran 38.572 Pil Dobel L"

“Satresnarkoba Polres Ponorogo: Bongkar Peredaran 38.572 Pil Dobel L”

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka di Desa Wates, Kecamatan Slahung, dan Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo. Mereka berhasil menyita sebanyak 38.572 butir pil Dobel L dari ketiga tersangka yang diduga sebagai pengedar. Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran pil haram di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif yang mengarah kepada penangkapan ketiga tersangka. Selain pil-pil haram, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp7 juta sebagai bukti dari penjualan barang terlarang tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satresnarkoba Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah mereka. Iptu Mustofa menegaskan bahwa ketiga tersangka adalah pengedar dan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terbaru