Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka di Desa Wates, Kecamatan Slahung, dan Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo. Mereka berhasil menyita sebanyak 38.572 butir pil Dobel L dari ketiga tersangka yang diduga sebagai pengedar. Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran pil haram di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif yang mengarah kepada penangkapan ketiga tersangka. Selain pil-pil haram, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp7 juta sebagai bukti dari penjualan barang terlarang tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satresnarkoba Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah mereka. Iptu Mustofa menegaskan bahwa ketiga tersangka adalah pengedar dan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.