Pinjaman online (pinjol) telah menjadi masalah bagi banyak orang, dengan beberapa oknum pinjol ilegal menggunakan nomor kontak darurat tanpa izin pemiliknya. Hal ini dapat mengakibatkan gangguan baik dalam bentuk pesan ancaman maupun telepon berulang. Selain itu, penggunaan nomor telepon seseorang sebagai kontak darurat tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk menghindari gangguan tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, hubungi call center untuk menghapus nomor dari daftar kontak darurat dan menjelaskan bahwa Anda tidak terlibat dalam pinjol. Kedua, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika merasa terganggu. Anda dapat menghubungi Layanan OJK di 157. Selanjutnya, gunakan fitur pemblokiran nomor telepon pada ponsel Anda dan hapus aplikasi pinjol agar oknum tidak bisa mengakses data pribadi Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menangani pinjol nakal yang menggunakan kontak darurat tanpa izin dengan efektif dan menghindari gangguan yang tidak diinginkan. Jaga keamanan dan privasi informasi pribadi Anda dengan tindakan preventif yang tepat.