29 C
Jakarta
Wednesday, February 19, 2025
HomeKriminal"Dugaan Korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan: Babak Baru"

“Dugaan Korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan: Babak Baru”

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A. 2019 Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, terus menemui perkembangan baru. Sekretaris Desa (Sekdes) Nastain (49) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto oleh Penyidik Polres Mojokerto Kota setelah ditetapkan P21 alias lengkap.

Dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp280.439.081 melibatkan sejumlah barang bukti seperti 12 bendel berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), enam lembar kwitansi penerima tersangka, serta 19 bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, dokumen penting seperti Peraturan Desa Japanan tentang APBDesa T.A. 2019, dan dokumen pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap 1, 2, dan 3, serta buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Pemerintah Desa Japanan juga telah disita.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa oleh tersangka bersama Kepala Desa Japanan pada tahun 2019. Modus operandi yang digunakan adalah mengelola dan mengatur keuangan tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) serta Kepala Desa.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Penegakan hukum terhadap tersangka terus berlanjut dalam tinjauan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas kasus korupsi dengan tegas. Polres terus mengajak perangkat desa untuk transparan dalam pengelolaan keuangan guna mendukung pembangunan yang bersih dan berintegritas.

Berita Terbaru