PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024. Langkah penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengamanatkan penutupan pada perlintasan sebidang tanpa Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter. VP Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penutupan ini sebagai bagian dari upaya KAI untuk menjaga keselamatan jalur kereta api. Tindakan tersebut juga sebagai langkah normalisasi jalur kereta api yang dapat membantu meningkatkan keamanan transportasi kereta api. Selengkapnya dapat diakses melalui link sumber.