23.8 C
Jakarta
Wednesday, February 19, 2025
HomeKriminal"Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar"

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Date:

Berita Terkait

Investor Tarik Dana 6,9 Triliun dari Bitcoin: Kekhawatiran Inflasi Meningkat

Para investor kini tengah menantikan kebijakan ekonomi yang akan...

Skema Ponzi Kripto India Terbongkar: Aset Triliunan Rupiah Disita

India sedang melakukan peninjauan terhadap posisinya terkait mata uang...

Cafe Scene: Pukulan dengan Cangkir Kopi

Pengadilan terhadap terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo...

Tips Sukses SEO: Sah-sah Saja Ikuti Aturan

Pada tanggal 18 Februari 2025, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja...

Analisis Kekalahan Venezia FC dan Sorot Lini Depan

Jay Idzes menyayangkan kekalahan Venezia FC dari Genoa di...

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp 6,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa, Isnaely Effendy (48 tahun), mengaku sebagai pembeli tanah seluas 8.310 m2 di Pandaan Pasuruan, padahal rumah tersebut milik H Moch Kholil. Setelah korban, Ir Siti Rochani, membayar Rp 13 miliar kepada Terdakwa, terungkap bahwa hanya Rp 6,150 miliar yang dibayarkan dan sisanya Rp 6,850 miliar dibawa Terdakwa. Awalnya, Terdakwa datang ke rumah korban di Surabaya dan mengatakan tanah tersebut sudah dibelinya dengan harga Rp 13 miliar. Namun setelah pelunasan oleh korban, terungkap bahwa tanah tersebut belum dibeli oleh Terdakwa. Terdakwa hanya merupakan makelar yang menjualkan tanah harga Rp 13 miliar dengan komisi Rp 1,5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan tunai tanpa kwitansi, membuat korban kesulitan menghubungi Terdakwa setelah pelunasan. Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 6,85 miliar yang akhirnya disepakati dikonversikan menjadi tanah.

Berita Terbaru