Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp 6,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa, Isnaely Effendy (48 tahun), mengaku sebagai pembeli tanah seluas 8.310 m2 di Pandaan Pasuruan, padahal rumah tersebut milik H Moch Kholil. Setelah korban, Ir Siti Rochani, membayar Rp 13 miliar kepada Terdakwa, terungkap bahwa hanya Rp 6,150 miliar yang dibayarkan dan sisanya Rp 6,850 miliar dibawa Terdakwa. Awalnya, Terdakwa datang ke rumah korban di Surabaya dan mengatakan tanah tersebut sudah dibelinya dengan harga Rp 13 miliar. Namun setelah pelunasan oleh korban, terungkap bahwa tanah tersebut belum dibeli oleh Terdakwa. Terdakwa hanya merupakan makelar yang menjualkan tanah harga Rp 13 miliar dengan komisi Rp 1,5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan tunai tanpa kwitansi, membuat korban kesulitan menghubungi Terdakwa setelah pelunasan. Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 6,85 miliar yang akhirnya disepakati dikonversikan menjadi tanah.