Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok. BLT ini akan didanai dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) 2025. Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp66,2 miliar disiapkan untuk program BLT tersebut.
Dalam program ini, setiap penerima akan mendapatkan BLT sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan total keseluruhan mencapai Rp900 ribu selama periode empat bulan. Namun, penyaluran BLT masih menunggu data buruh rokok dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus.
Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BLT sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tujuan untuk memastikan status pekerja tersebut. Setelah proses verifikasi selesai, peraturan bupati akan disahkan untuk menentukan calon penerima BLT selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.