Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, menggugat bahwa perolehan suara mereka sebesar 14.907 atau 48,51 persen terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana. Mereka juga menuduh paslon nomor urut 1, Hasan Achmad dan Isak Waryensi, yang memenuhi unsur untuk diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang. Hal itu dibahas dalam Sidang Pemeriksaan Pendahu yang berlangsung. Keputusan lebih lanjut dapat ditemukan di link berikut.